Jika Anda masih tidak mengetahui arti dari lambang Garuda Pancasila, tidak perlu repot-repot lagi karena disini akan dijelaskan maknanya. Berikut penjelasannya dibawah ini :
- Bintang Emas di tengah perisai melambangkan sila I
Ketuhanan Yang Maha Esa
- Rantai melambangkan sila II
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Pohon Beringin melambangkan sila III
Persatuan Indonesia
- Kepala Banteng melambangkan sila IV
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Padi-Kapas melambangkan sila V
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Di tengah perisai ada garis pemisah bidang yang ditebalkan untuk melambangkan wilayah RI dilintasi garis khatulistiwa/ekuator
Jumlah bulu Burung Garuda bermakna sebagai berikut :
Pada masing-masing sayap : 17
Pada badan bawah perisai : 8
Pada Ekor : 19
Pada Leher : 45
Semua itu melambangkan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Dalam pita yang dicengkram bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika". Sebuah kalimat yang diambil dari buku Sutasoma karangan Empu Tantular yang berarti : "Meski beraneka ragam tetapi tetap satu jua".
Ketentuan mengenai Lambang Garuda Pancasila ini di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 Tanggal 17 Oktober 1951. Sedangkan peraturan mengenai penggunaan lambang di atur dalam PP No. 43 Tahun 1958.